Wednesday, January 16, 2008

Ahmadiyah

MUI: Keputusan Ahmadiyah
Berarti Pemerintah Ikut Mengotori Tanah Suci



Jakarta-RoL-- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Kholil Ridwan, menyatakan Pemerintah Indonesia telah ikut mengotori tanah suci, Mekkah dan Madinah terkait dengan keputusan Bakor Pakem yang melegalkan keberadaan Ahmadiyah di tanah air.

"Pasalnya, keputusan ulama di dunia sudah menyatakan bahwa Ahmadiyah itu di luar Islam, yang berarti tidak boleh masuk ke Mekkah," katanya dalam acara pertemuan MUI dengan Forum Umat Islam (FUI), di Jakarta, Rabu. Ia juga menyatakan putusan Bakor Pakem terhadap Ahmadiyah itu sangat tidak aspiratif sesuai dengan keinginan umat Islam di tanah air.

Dengan putusan terhadap Ahmadiyah itu, kata dia, berarti sudah tiga aspirasi umat yang tidak diperhatikan oleh pemerintah, setelah sebelumnya mengenai RUU Pornografi kemudian keberadaan Majalah Playboy. "Hal ini menunjukkan Bakor Pakem yang menghantarkan keberadaan Ahmadiyah menjadi legal, sangat tidak aspiratif," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin, mengatakan, MUI tidak terlibat dan bertanggung jawab atas keluarnya keputusan Bakor Pakem terkait Ahmadiyah. "Semula akan dikonsultasikan dahulu dengan MUI, ternyata tidak dan langsung dibawa dan diputuskan," katanya. Ia menegaskan MUI sendiri tetap bersikap bahwa Ahmadiyah tetap sebagai aliran sesat dan akan disampaikan kepada pemerintah seiring Bakor Pakem sudah mengeluarkan keputusan tentang aliran Ahmadiyah.

"Kita akan merumuskan surat yang akan dikirim ke pemerintah, bahwa Ahmadiyah itu belum berubah dan tetap sesat," katanya. Sementara itu, sejumlah ormas yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) mengeluarkan pernyataan keras terhadap keputusan Bakor Pakem tersebut.

Pimpinan Gerakan Umat Islam(GUI), Habib Abdurrahman Assegaf, mengeluarkan ancaman jika pemerintah tidak melarang Ahmadiyah sampai 30 hari ke depan, maka umat Islam di tanah air dan tidak tertutup kemungkinan umat Islam dunia akan memperjuangkan tuntutan itu dengan cara sendiri.
"Putusan Bakor Pakem itu suatu bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap umat Islam," katanya.

Hal senada dikatakan oleh Ketua Umum Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali Da'i, mengatakan keputusan itu patut diprotes dan dikecam, karena sudah melecehkan umat Islam. "Putusan itu berarti menafikan pernyataan ulama dunia yang sudah mengeluarkan fatwa sesat sejak 1974," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradatta, menyatakan, pihaknya bersedia membantu umat Islam di tanah air yang menggugat pimpinan daerah jika mengizinkan aliran itu tetap ada dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait keputusan Bakor Pakem tersebut. "Umat Islam setiap daerah dapat mengajukan gugatan kepada pimpinan daerah dan presiden," katanya. antara/mim

No comments: