Wednesday, January 9, 2008

Ibrahim Husein Sosok Kontroversial


Diskusi di Ciputat

Ibrahim Husein termasuk sosok pembaharu hukum Islam yang cenderung berani melahirkan gagasan-gagasan revolusioner pada masanya. Sikap revolusioner pemikirannya ditampilkan dalam upayanya merelatifkan syariah. Menurutnya syariah perlu dipikirkan, perlu diletakan sebagai produk manusia yang tidak bersifat absolut.

“Ibrahim Husein termasuk sosok pembaharu hukum Islam yang cenderung berani melahirkan gagasan-gagasan revolusioner pada masanya. Sikap revolusioner pemikirannya ditampilkan dalam upayanya merelatifkan syariah. Menurutnya syariah perlu dipikirkan, perlu diletakan sebagai produk manusia yang tidak bersifat absolut.”

Demikian pernyataan kritis Abd. Moqsith Ghazali dalam diskusi Jaringan Islam Liberal yang bekerjasama dengan Forum Mahasiswa Ciputat (Formaci) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Siyasah Syariah (BEMJ Siyasah Syariah) pada Selasa, (27/6) di Ruang Teater Lt.2 Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Diskusi dengan tema “Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia: Telaah Pemikiran Prof. K.H. Ibrahim Husein” selain menghadirkan Moqsith juga mengundang Dr. JM. Muslimin, Peniliti INIS, dan Atho Muzhar, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum.

Terkait dengan pembaharuan yang dilakukan Ibrahim tentang relativitas syariah, Moqsith mengaku ingat akan sebuah pertanyaan: apakah sanksi-sanksi hukum dalam bidang kepidanaan itu berfungsi sebagai menambal dosa yang bersangkutan (jawâbir) atau sebagai upaya menjerakan pelaku pidana (zawâjir). Menjawab pertanyaan itu, menurutnya, Ibrahim Husein termasuk orang yang mengatakan bahwa hukum berfungsi sebagai jawâbir.

Pada posisi ini, Ibrahim dinilai sebagai orang yang setuju bahwa sanksi hukum dalam bentuk potong tangan dan rajam tidak relevan bila diterapkan di bumi Indonesia. Potong tangan, rajam, dan cambuk, bukanlah tujuan hukum itu sendiri, melainkan lebih sebagai instrumen agar membuat pelaku pidana jera. Karenanya, dalam konteks ini syariah menjadi relatif, bisa diubah, mungkin dengan cara dipenjarakan atau semacamnya. Dalam pandangan Ibrahim, bila penjara bisa membuat para pelaku pidana menjadi jera, maka potong tangan tidak perlu dilakukan.

Pernyataan ini pernah membuat marah Satria Effendi, salah seorang ahli fikih lain pada masanya. Menurut Effendi, dalam hukum potong tangan, selain terkandung fungsi zawâjir juga terkandung jawâbir. Menanggapi kemarahan itu, Ibrahim mengatakan bahwa itu hanya lantaran hukum potong tangan dan semisalnya hanya media atau wasilah, bukan tujuan atau ghayah dari diterapkannya sebuah sanksi hukum tertentu.

Selain mengaku tersanjung dengan ketokohan Ibrahim, Moqsith juga tidak lupa mengkritiknya. Pasalnya, Ibrahim ingin menyerahkan otoritas dalam melakukan tahkim dan takhsis hukum kepada lembaga pemerintah. Sikap seperti ini menurut Moqsith sangat berisiko. Bila pemerintahnya zalim dan otoriter, itu akan membahayakan produk hukum yang dihasilkan. Menurut Moqsith, baik takhsis maupun tahkim hanya dapat dilakukan lewat mekanisme akal publik. Dalam kaidah ushul fiqh yang dibuatnya sendiri, tanqîhun nushûsh al-juz’iyyah ila `aqlil mujtama’, yaitu menyortir ketentuan yang ada dalam Alquran dan Sunnah, terutama yang bersifat partikular, dengan menggunakan akal publik. Jadi, tidak selamanya menyerahkannya kepada pemerintah.

Sementara itu, JM. Muslimin lebih menyoroti Ibrahim Husein pada sisi epistemologinya dalam mengeluarkan sebuah produk hukum. Menurutnya, Ibrahim memiliki geneologi pemikiran yang coraknya lebih ke ushul fikih yang memiliki kesamaan dengan seorang ulama fikih masa kolonial, Syaikh Utsman. Lebih jauh Muslimin menilai, Ibrahim tidak lebih dari duplikasi ulama tersebut. Kesamaan itu bisa dilihat pada pandangannya bahwa dalam pemutusan sebuah hukum sangat terkait dengan masâlikul ‘illat, prosedur argumentasinya. Dari pandangan ini ia sampai pada kesimpulan bahwa Porkas dan SDSB adalah boleh. Pandangan ini bertentangan dengan pandangan mainstream pada waktu itu yang percaya bahwa Porkas maupun SDSB adalah uang haram.

Hukum tidak tergantung pada sebuah benda, tapi hukum terkait dengan perbuatan manusia. Dalam ushul fikih ada kaidah yang mengatakan bahwa jurispredensi Islam adalah khitâbulLâh al-muta’alliq bi afâalil mukallafîn. Artinya, ia adalah firman Allah yang terkait langsung dengan perbuatan mukallaf, individu. Ibrahim Husein mempertegas bahwa tidak ada yang namanya uang haram. Yang bisa dihukumi haram adalah perbuatan seseorang yang melakukan suatu tindakah tertentu.

Muslimin menilai, eksplorasi pemikiran yang dilakukan para pembaharuan hukum Islam, termasuk Ibrahim Husein, tidak berhasil melakukan dekonstruksi dan rekonstruksi epistemologi hukum Islam, ushul fikih. Pasalnya, apa yang dilakukan Ibrahim dalam melakukan rumusan-rumusan sebuah hukum tidak mampu sampai pada kesimpulan yang konklusif. Artinya tidak pada kesimpulan yang jami’ (komprehensif) dan mani’ (restriktif) tentang apa yang menjadi perdebatan pada sistemakita nilai, dan filosofi yang terkandung dalam hukum Islam sendiri. Ushul fikih yang lebih banyak bicara tentang sesuatu, tapi tidak memiliki batasan-batasan yang jelas, komprehensif sekaligus restriktif.

Pembicara ketiga, Atho Muzhar berusaha memotret sosok Ibrahim Husein dari sisi kontroversinya saat dia masih menjadi ketua MUI di tahun 80-an. Menurut Muzhar, selain mengeluarkan pandangannya tentang bolehnya SDSB dan Porkas, Ibrahim juga pernah mengeluarkan pernyataan soal penghalalan kodok. “Memakannya haram, tetapi membudidayakannya halal,” tegasnya dengan nada datar.

Hal lain yang juga sempat menjadi kontroversial adalah tindakannya memakan babi ketika sakit. Padahal dia sudah dilarang untuk tidak memakannya. Ketika ditanya, kata Muzhar, Ibrahim menjawab seraya berfatwa: lebih baik mati kekenyangan daripada mati kelaparan.

Diskusi pada kesempatan ini, selain banyak mendapat apresiasi, juga dinilai belum cukup berhasil menampilkan paradigma yang berbeda dari tiga pembicara yang hadir memberi penilain terhadap sosok Ibarahim Husein. Pasalnya, tidak ada pembicara yang memiliki paradigma yang secara genuine berbeda dari pembicara lainnya. Mereka umumnya dinilai, cenderung mengagungkan atau bahkan sebaliknya, mengkritik habis sosok Ibrahim Husein.

“Sebaiknya dihadirkan para pembicara yang kontroversial,” tulis pada salah satu lembar evaluasi peserta yang disebarkan oleh panitia.

No comments: