Tuesday, October 9, 2007

Jamaah Maling dan Aib Koruptor

Catatan Emha Ainun Nadjib, Budayawan asal Jombang

Membongkar aib orang lain, haram hukumnya. Tapi membongkar korupsi, harus dilakukan.

Contohnya begini: kalau di rumah Anda kemasukan maling, apa yang pertama kali Anda lakukan? Pasti teriak maling kan. Begitulah kira-kira analoginya.

Jadi,membuka korupsi orang lain, tidak bertentangan dengan hukum agama.Itu tidak termasuk membuka aib orang lain.

Rasulullah Muhammad SAW meminta, jika tidak dapat berkata yang baik, lebih baik diam. Karena itu, tanpa bermaksud membela siapa pun, langkah yang dilakukan Amien Rais menyampaikan beberapa orang penerima dana DKP, tidaklah salah. Dengan mengatakan itu, Amien telah berkata jujur.

Mengungkap ketidakjujuran orang lain, bukan berarti kita benci. Tapi saying. Karena, kalau ketidakjujuran itu terbongkar, bukan siapa-siapa yang membongkarnya, tapi ketidakjujuran itu sendiri.

Apalagi Amien Rais mengungkapkan kasus penerima dana nonbudjeter DKP atau aliran dana capres, karena dipancing dan ditodong untuk mengungkapkannya.

Bahkan, ke depan pengungkapan kasus-kasus korupsi bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga tindak korupsi di Indonesia dapat diberantas.

Kasus-kasus korupsi perlu segera dibongkar. Dengan demikian, tidak akan semakin banyak "jamaah maling" di Indonesia. ***

No comments: