Tuesday, April 1, 2008

Perusahaan Juga Bisa Terkena Zakat


Jakarta-RoL -- Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Prof Didin Hafidhuddin, mengatakan, zakat bukan hanya diperuntukkan bagi setiap individu atau perseorangan, tetapi perusahaan sebenarnya juga bisa dikenakan zakat.

"Kalau kita melihat fikih kontemporer, maka kita dapat menemukan ada ulama yang menyetujui adanya zakat untuk perusahaan," kata Didin dalam acara penandatanganan nota kesepahaman bantuan Baznas kepada 10 ormas di kantor Baznas, Jakarta, Selasa (1/4).

Namun, Didin juga melihat masih terdapat berbagai pihak yang tidak menyetujui adanya pengenaan zakat kepada perusahaan.

Kontroversi tersebut, ujar dia, sama seperti halnya kasus zakat profesi yang sempat dipermasalahkan beberapa tahun lalu tetapi sekarang sudah diterima oleh banyak orang.

"Zakat jangan lagi dianggap sebagai masalah pribadi tetapi sudah selayaknya dianggap sebagai masalah bersama," kata Didin.

Untuk itu, ia mengutarakan harapannya agar para wartawan dapat lebih banyak mengulas tentang zakat dalam pemberitaan yang mereka lakukan.

Ia memaparkan, potensi zakat individu untuk semua warga negara di tanah air dapat mencapai sekitar Rp 19 triliun yang sangat berguna bila dipergunakan untuk kemaslahatan umat.

"Bila zakat dikelola dengan baik maka hal itu akan mampu memecahkan berbagai persoalan umat," kata Didin yang memiliki obsesi agar lembaga zakat dapat menjadi lembaga perekat umat.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Departemen Agama, Nasaruddin Umar mengatakan, faktor zakat sebaiknya juga perlu diperhitungkan dalam perancangan anggaran yang dilakukan oleh instansi pemerintah seperti Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Sudah saatnya pejabat lebih banyak bicara tentang zakat dan wakaf," kata Nasaruddin. antara/is

No comments: