Oleh Saidiman
28/03/2005
Otokrat liberal adalah istilah yang terlalu pesimis bagi dunia Islam, khususnya Indonesia, untuk merebut posisi dalam arus gelombang demokratisasi dunia. Soeharto telah tumbang, dan tidak ada alasan untuk kembali ke era kekuasaan Soeharto hanya untuk mematangkan diri menuju sistem demokrasi yang sesungguhnya. Istilah “demokrat Islamis,” yang dimunculkan oleh Saiful Mujani, sangat mewakili konsep demokrasi ala Islam, sejauh istilah itu bukan untuk menyatakan pesimisme demokrasi di dunia Islam. Inilah demokrasi ala Islam, lebih khusus Indonesia, di mana pemilu berjalan damai di tengah sikap intoleran umat Islam itu sendiri.
*
Gelombang Demokratisasi Ketiga (The Third Wave: Democratization in The Late Twentieth Century), salah satu karya monumental Samuel P. Huntington, membuat peta tentang gelombang demokratisasi di seluruh dunia sampai menjelang akhir abad ke-20. Peta itu memuat tiga gelombang besar demoktarisasi dan dua gelombang balik demokratisasi. Indonesia dipetakan larut dalam gelombang demokratisasi kedua bersama negara-negara dunia ketiga yang baru merdeka dari penjajahan kolonial. Tapi itu tidak bertahan lama, sebab kemudian Huntington memasukkan Indonesia sebagai salah satu negara yang tersapu gelombang balik demokratisasi kedua. Artinya ia menjadi salah satu negara yang tidak demokratis, atau paling tidak menghilang dari pembicaraan tentang negara demokratis.
Pertanyaan yang kemudian selalu menghantui adalah parameter apa yang paling valid untuk menyebut sebuah negara berada pada gelombang demokratisasi atau bereda pada ranah otoritarianisme atau non demokratis? Pertanyaan ini akan menyeret berbagai persoalan, khususnya yang menyangkut sosio-kultur: tentang apakah budaya, agama, ras, letak geografis, tingkat pendidikan, tingkat kesejahteraan ekonomi, dan seterusnya menjadi prasyarat penentu bagi tumbuhnya iklim demokrasi yang konsolidatif? Selama ini, kultur Islam telah kadung dipersepsi oleh banyak orang sangat tidak sehat bagi tumbuhnya demokrasi. Sehingga pilihan sistem politik di dunia muslim, bagi beberapa pengamat seperti Fareed Zakaria, bukanlah demokrasi. Kesimpulan ini diambil berdasarkan berbagai fakta tentang gagalnya konsolidasi demokrasi liberal di berbagai negara muslim. Pada banyak kasus, demokrasi bukannya membawa angin perubahan bagi masyarakat muslim, melainkan menjadi instrumen bagai munculnya kekuasaaan kaum fundamentalis agama dan perpecahan sosial yang berdarah-darah. Orang semacam Fareed Zakaria akhirnya menawarkan sistem kekuasaan otokrat liberal sebagai sistem transisi sebelum masuk ke dalam sistem demokrasi: artinya, dunia muslim saat ini jangan buru-buru menjadi negara demokratis, tapi harus melalui persiapan panjang dalam sistem otokrat liberal tersebut.
Hasil penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Freedom Institute (FI), dan Jaringan Islam Liberal (JIL) tentang orientasi politik Islam di Indonesia pada awal bulan November 2004 cukup mencengangkan. Betapapun pemilu 2004 berjalan sukses dan menjadi sebuah alasan kuat untuk mengatakan bahwa Indonesia benar-benar layak menyandang gelar sebagai negara paling demokratis di antara negara-negara berpenduduk mayoritas muslim, temuan penelitian ini menunjukkan landasan yang sangat rapuh bagi proses demokratisasi di Indonesia, yang boleh jadi merupakan representasi dunia muslim pada umumnya. Angka dukungan terhadap agenda-agenda Islamis cukup membuat gentar: 41,1 % yang mendukung perempuan tidak boleh jadi presiden; 55 % setuju hukum rajam bagi penzina; 58 % mendukung pembagian waris dua banding satu antara laki-laki dan perempuan; 41 % menyatakan dukungan terhadap pelarangan bunga bank; pendukung poligami sebanyak 39 %; dan sebanyak 40 % setuju hukum potong tangan diterapkan di Indonesia. Dan yang lebih merisaukan bagi kelanjutan demokrasi dan kebebasan sipil (civil liberties) adalah tingginya sikap intoleran kaum muslim terhadap ummat Nasrani: 24,8 % keberatan kalau orang Kristen mengajar di sekolah negeri, apalagi di sekolah agama (madrasah, pesantren, IAIN, dan seterusnya); 40,8 % umat Islam Indonesia keberatan jika orang Kristen mengadakan kebaktian di sekitar wilayah tempat tinggalnya; dan 49,9 % umat Islam Indonesia keberatan jika orang Kristen membangun gereja di sekitar tempat tinggal mereka.
Fenomena di atas mungkin masih bisa ditanggulangi dengan mengatakan bahwa itu baru pada tataran sikap, sehingga sangat mungkin berbeda pada tataran praksis. Menurut penelitian ini, sekitar 2–3 % umat Islam Indonesia pernah melakukan aksi pemboikotan terhadap barang atau jasa yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam, melakukan razia tempat-tempat hiburan, atau demonstrasi sebagai dukungan terhadap penderitaan umat Islam di manapun berada. Sementara itu, ada sekitar 15,9 % kaum muslim Indonesia mendukung apa yang telah dilakukan Amrozi, Imam Samudra, dan kawan-kawan. Mengerikan. Katakanlah kita percaya pada hasil survei ini. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana menjelaskan proses pemilu yang sedemikian demokratis? Lalu kekalahan partai-partai Islam yang sangat telak dari partai-partai nasionalis (sebut saja partai-partai sekuler)? Banyak jawaban yang bisa muncul, misalnya bahwa demokrasi hanya menjadi instrumen legitimasi bagi kekuatan non-demokratis Islam untuk merebut kekuasaan. Adapun umat Islam yang beralih memilih partai-partai sekuler, karena partai-partai Islam demikian terfragmentasi. Andai hanya ada satu pilihan partai Islam (dengan agenda-agenda Islamis), sangat mungkin umat Islam menyatukan suara. Lalu, kenapa kekuatan politik dengan agenda Islamis itu tidak menyatukan diri? Pertanyaan inilah yang bisa dijadikan pijakan awal bagi sebuah optimisme demokrasi di dunia Islam, bahwa di mana-mana, tak terkecuali di dunia Islam, selalu ada hasrat kepentingan bagi perebutan kekuasaan. Dan itulah fondasi paling fundamental bagi demokrasi.
Sejak awal, setumpuk keraguan terhadap perkembangan demokrasi di dunia muslim memang mewarnai berbagai perdebatan. Berbagai prasyarat, seperti historis, geografis, ekonomi, kultur, basis sosial, agama, dan seterusnya yang dipenuhi oleh masyarakat demokratis Barat tidak tercipta di banyak belahan dunia muslim. Salah satu prasyarat tersebut adalah tradisi kapitalisme yang tidak tumbuh dengan baik di dunia muslim. Kapitalisme menjadi sarana tumbuhnya iklim demokrasi karena mengandaikan kehidupan persaingan bebas, yang pada akhirnya akan melahirkan para borjuis, para borjuis inilah yang menjadi pilar demokrasi seperti yang terjadi di Eropa dan Amerika Serikat. Barrington Moore menjelaskan hal ini dalam sebuah ungkapan singkat: “No bourgeois, no democracy.”
Faktor lain, misalnya, dunia Islam tidak mengalami sejarah pertentangan panjang seperti yang dialami oleh Barat. Sejarah Barat dipenuhi oleh berbagai pertentangan: antara gereja dan negara, antara raja dan bangsawan, antara Katolik dan Protestan, sampai kemudian muncul revolusi industri yang menandai ketegangan antara para bangsawan dan borjuis, pertentangan antara borjuis sendiri, belum lagi peperangan kekuasaan antar bangsa, dan sebagainya. Semua itu menumbuhkan sikap pengakuan terhadap kepemilikan dan hak-hak pribadi antar sesama manusia. Pembagian kekuasaan dan mekanisme perebutan kekuasaan yang melibatkan sebanyak mungkin orang juga kemudian disadari karena proses panjang perebutan berbagai kepentingan tersebut di atas. Satu hal yang tidak boleh luput dari ingatan adalah bahwa demokrasi selalu unik pada setiap negara, bahkan kerapkali demokrasi sangat sulit didefinisikan. Pengambilan kebijakan publik melalui keterlibatan segelintir anggota masyarakat laki-laki kelas atas secara langsung di Yunani 2500 tahun lalu disebut sebagai demokrasi. Pemberian hak suara kepada masyarakat umum di Jerman pada tahun-tahun 1930-an awal yang melahirkan pemimpin ultra diktator, Hittler, juga adalah proses demokrasi. Dua negara paling demokratis, AS dan UK, menggunakan sistem yang sama sekali berbeda, AS menggunakan sistem presidensil dan UK menggunakan sistem parlementer, tapi keduanya tetap demokratis. Orang Yunani tentu tidak membayangkan bahwa sistem perwakilan dan keterlibatan berbagai kalangan masyarakat “awam” dalam proses pengambilan keputusan publik akan disebut demokratis di zaman sekarang.
Kesulitan mendefinisikan demokrasi ini membuat Fareed Zakaria hanya mengartikannya sebagai a good government. Sebab sangat tidak memadai apabila demokrasi hanya dimaknai prosedural (pemilihan umum). Karena, demokrasi seperti itu tak jarang hanya melahirkan pemimpin teroris, rasis, fasis, ataupun mereka yang memiliki proyek untuk mengabaikan konstitusi dan mencabut hak-hak individu. Demokrasi juga tidak cukup dimaknai sebagai demokrasi liberal, di mana telah tercipta pemilihan umum dan juga terdapat rule of law, a separation of power, dan the protection of basic liberties of speech, assembly, religion, and property. Kenyataannya, demokrasi dan liberalisme kerapkali berpisah jauh. Maka menjadi relevan apabila demokrasi hanya memiliki makna sebagai pemerintahan yang baik: di mana ada pemerintahan yang baik, di situlah demokrasi berada. Dengan demikian, demokrasi menjadi sebuah konsep yang tidak kaku. Islam memiliki konsep demokrasinya sendiri, yang mungkin berbeda dengan konsep demokrasi di dunia lain, termasuk dengan dunia Barat.
Otokrat liberal adalah istilah yang terlalu pesimis bagi dunia Islam, khususnya Indonesia, untuk merebut posisi dalam arus gelombang demokratisasi dunia. Soeharto telah tumbang, dan tidak ada alasan untuk kembali ke era kekuasaan Soeharto hanya untuk mematangkan diri menuju sistem demokrasi yang sesungguhnya. Istilah “demokrat Islamis,” yang dimunculkan oleh Saiful Mujani, sangat mewakili konsep demokrasi ala Islam, sejauh istilah itu bukan untuk menyatakan pesimisme demokrasi di dunia Islam. Inilah demokrasi ala Islam, lebih khusus Indonesia, di mana pemilu berjalan damai di tengah sikap intoleran umat Islam itu sendiri. Umat Islam tentu tidak bisa melepaskan fanatisme keagamaannya. Tapi itu bukan masalah ketika kehidupan praksis demokratis berjalan dengan baik. []
Friday, October 12, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment