Wednesday, March 19, 2008

Kemajemukan

Mencari Model Kerukunan Antarumat Beragama
Rabu, 19 Maret 2008 | 01:07 WIB

Ayang Utriza NWAY

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam agama. Kemajemukan yang ditandai dengan keanekaragaman agama itu mempunyai kecenderungan kuat terhadap identitas agama masing- masing dan berpotensi konflik.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan kerukunan hidup antarumat beragama yang sejati, harus tercipta satu konsep hidup bernegara yang mengikat semua anggota kelompok sosial yang berbeda agama guna menghindari ”ledakan konflik antarumat beragama yang terjadi tiba-tiba”.

Pancasila: model Indonesia

Pancasila sebagai dasar falsafah negara merupakan model ideal pluralisme ala Indonesia. Pancasila adalah hasil perpaduan dari keberhasilan para Bapak Pendiri yang berpandangan toleran dan terbuka dalam beragama dan perwujudan nilai-nilai kearifan lokal, adat, dan budaya warisan nenek moyang.

Sebagai ideologi negara, Pancasila seakan menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler. Ia merupakan konsep ideal untuk menciptakan kerukunan aktif di mana anggota masyarakat bisa hidup rukun di atas aras kesepahaman pemikiran.

Harus diakui bahwa keberadaan Pancasila benar-benar menjadi kalimatun sawâ’ (as a model of living togetherness) bagi masyarakat Indonesia.

Laicité: model Perancis

Laicité atau sekularisme ala Perancis pun menjadi salah satu konsep ideal untuk menciptakan kerukunan beragama. Undang-Undang Laicité 1905 mengatur pemisahan negara dan agama di Perancis. Laicité lahir dari suatu konflik berkepanjangan antara kalangan gerejawi yang ingin mempertahankan kuasa dan pengaruhnya dan kalangan nasionalis yang menolak keberadaan agama dalam ranah politik.

Laicité secara filosofis berarti negara sama sekali tidak mengakui apa pun bentuk agama dan kepercayaan. Tetapi, negara menjaga kebebasan beragama dan berpikir, karenanya negara menjaga para pemeluknya, kitab suci, dan simbol. Negara melindungi setiap pemeluk agama bukan karena nilai metafisik agama tersebut, tapi karena negara harus melindungi kebebasan beragama masing-masing orang agar hak-hak mereka tidak dilukai.

Sama tetapi berbeda

Pancasila dan Laicité pada prinsipnya sama sebagai ideologi dan falsafah negara untuk menciptakan kerukunan antarumat beragama. Tetapi, di dalam kesamaan itu ternyata ada beberapa perbedaan yang cukup tajam.

Pertama, di Perancis kehidupan agama merupakan wilayah pribadi. Ia tidak boleh masuk ke dalam wilayah publik. Sedangkan di Indonesia, agama menjadi wilayah publik. Agama dibicarakan di mana saja dan kapan saja. Tidak jarang ibadah yang bersifat sangat pribadi menjadi urusan pemerintah.

Kedua, di Perancis orang tidak beragama, bahkan ateis sekalipun diakui haknya untuk hidup di dalam negara. Sementara di Indonesia, ateis tidak mempunyai hak hidup. Jangankan ateis, orang kepercayaan atau penganut agama leluhur pun tidak diakui.

Ketiga, di Perancis negara netral terhadap agama dalam masalah keuangan. Negara tidak membiayai kepentingan agama dan mengatur urusan peribadatan. Di Indonesia, negara membiayai acara keagamaan dan pembangunan tempat ibadah, bahkan mengatur urusan peribadatan.

Indonesia dan negara Muslim

Jika dibandingkan dengan Perancis, Indonesia memang bukan murni negara sekuler. Namun demikian, untuk konteks negara Muslim, Indonesia menjadi negara yang sangat ideal dalam kerukunan antarumat beragama karena memiliki satu falsafah hidup bernegara, yaitu Pancasila. Negara-negara Muslim lainnya tidak mempunyai model seperti Indonesia.

Negara-negara Islam, seperti Arab Saudi, Iran, Yaman, Sudan, Pakistan, dan Banglades menjadikan Islam sebagai dasar dan agama resmi negara; tidak mengakui keberadaan agama lain; non-Muslim menjadi warga negara kelas dua; syariat Islam sebagai hukum nasional, dan murtad dihukum mati.

Negara-negara muslim, seperti Jordania, Mesir, Suriah, Tunisia, Maroko, Palestina, Aljazair, Malaysia, dan Brunei Darussalam menjadikan Islam sebagai ideologi negara dan terkadang ideologi lainnya; Islam sebagai agama negara, tetapi agama lain diakui; non-Muslim diakui hak-haknya; hukum nasional dan hukum Islam diterapkan; dan murtad dihukum sebagai tindak pidana.

Di Indonesia, Pancasila sebagai ideologi negara; 6 agama resmi negara; kedudukan warga negara tidak ditentukan oleh agama; hukum nasional yang berlaku; dan murtad bukan tindak pidana. Dari perbandingan sepintas ini tampak bahwa Indonesia merupakan model negara Muslim par execellence dalam kerukunan hidup antarumat beragama.

Pancasila: pemersatu

Potensi dan modal yang dimiliki Indonesia dalam menciptakan kerukunan hidup antarumat beragama harus dikelola dan dijaga dengan baik sehingga keragaman agama menjadi nilai yang hidup di tengah masyarakat. Hasil yang dapat dipetik: umat minoritas dapat menikmati kenyamanan ekonomi, sosial, intelektual, dan spiritual dari umat mayoritas (Islam) tanpa lenyap sebagai minoritas.

Sayangnya, dalam satu dasawarsa belakangan ini, Pancasila sering disalahartikan, dipandang sebelah mata, dan terancam oleh ideologi-ideologi transnasional, baik yang berjubah agama maupun ekonomi. Lalu, siapa yang peduli terhadap Pancasila?

Ayang Utriza NWAY Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina Jakarta; Mahasiswa PhD Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales (EHESS) Paris

No comments: