Cianjur - Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap pentas seni tradisional kuda kosong, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur kembali membuat fatwa baru tentang haramnya pentas dangdut dan organ tunggal meskipun dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI sekalipun.
Keterangan yang berhasil dihimpun ANTARA News, Rabu, fatwa yang ditanda tangani ketua MUI, KHR Abdul Halim dan Sekretaris H ME Mustofa bernomor 68/MUI-Kab/07/1428 itu berisi larangan tegas panggung dangdut yang mendatangkan biduanita atau artis-artis yang punya goyangan ngebor, erotis dan seksi serta nuansa hiburan sejenisnya.
“Kegiatan tersebut akan mendatangkan kemudharatan bagi umat sehingga patut untuk dilarang dan bupati sebaiknya tidak memberikan ijin terkait pementasan tersebut sekalipun dalam rangka peringatan
MUI menganggap pertunjukan panggung dangdut dan sejenisnya akan merusak suasana ibadah kaum muslimin di Cianjur. Padahal Kabupaten Cianjur memiliki visi akhlaqul kharimah sesuai Perda No 3 Tahun 2006, Bab III bagian 10, pasal 12 ayat 2 tentang Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah (Gerbang Marhamah).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Dudi Aryadikara, secara terpisah mengatakan larangan yang dikeluarkan MUI itu sah-sah saja jika disetujui Bupati Cianjur.
Namun demikian, kata dia, pihaknya keberatan kalau seluruh kegiatan bernuansa dangdut atau sejenisnya dilarang selama dalam batas-batas norma yang ada.
“Saya pikir kita jangan membatasi kreativitas masyarakat terlebih hanya sekedar luapan dan rasa kegembiraan memperingati kemerdekaan yang dituangkan lewat hiburan. Jika larangan yang dibuat cukup berlebihan, saya tidak setuju,” tandasnya.
Sementara itu Bupati Cianjur melalui Kasi Pemberitaan Kantor Infokom, H Aban Sobandi SH, mengatakan fatwa yang dikeluarkan MUI bukan sebuah larangan keras yang dapat berpotensi membunuh kreativitas masyarakat.
Sebab, menurut dia, yang terpenting agar masyarakat mampu menyesuaikan diri dengan dengan akhlaqul kharimah. “Diharapkan masyarakat bisa menyadari agar didalam perayaan
No comments:
Post a Comment