Halaman sebelumnya Nah sikap Ali yang menerima tipu muslihat Amr bin Ash untuk mengadakan arbitrase inilah yang memunculkan polemik pro kontra berkepanjangan di barisan pendukung Ali sendiri. Sebagian mereka berpendapat bahwa hal seperti itu tidak dapat diputuskan oleh arbitrase manusia. Mereka berargumen La hukma illa lillah (tidak ada hukum selain dari hukum Allah). Bahkan mereka memandang bahwa Ali telah melakukan kesalahan fatal, oleh karenanya mereka meninggalkan barisannya. Kelompok ini kemudian dikenal dengan nama al-Khawarij, yaitu orang yang keluar dan memisahkan diri atau seceders dari Ali.
Karena memandang Ali bersalah dan berbuat dosa, mereka melawan Ali. Ia pun menghadapi dua musuh: Muawiyah dan Khawarij. Mulanya Ali berkonsentrasi untuk menghancurkan Khawarij, tetapi setelah mereka kalah, tentara Ali kelabakan meneruskan pertempuran dengan Muawiyah. Muawiyah tetap berkuasa di Damaskus. Setelah Ali Ibn Abi Thalib wafat Muawiyah dengan mudah memperoleh pengakuan sebagai Khalifah pada tahun 661M dan mendirikan Dinasti Umayah.
Dari persoalan-persoalan politik di atas akhirnya beranjak membawa kepada muculnya persoalan-persoalan teologi. Timbullah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir dalam arti siapa yang tetap dalam Islam dan siapa yang sudah keluar dari Islam.
Pada aras selanjutnya Khawarij pun pecah menjadi beberapa sekte. Konsep kafir turut pula mengalami perubahan. Yang dipandang kafir bukan lagi hanya orang yang tidak menentukan hukum dengan al-Qur’an, tetapi yang berbuat dosa besar, yaitu murtakib al-kaba’ir atau capital sinners, juga dipandang kafir.
Persoalan berbuat dosa inilah yang kemudian turut andil besar dalam pertumbuhan teologi selanjutnya. Paling tidak ada tiga aliran teologi dalam Islam. Pertama aliran Khawarij yang mengatakan bahwa orang berdosa besar adalah kafir, dalam arti keluar dari Islam atau murtad, oleh karenanya wajib dibunuh.
Kedua, aliran Murji’ah yang menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar tetap mukmin, bukan kafir. Soal dosa yang dilakukannya, diserahkan pada Allah untuk mengampuni atau tidak.
Ketiga, aliran Mu’tazilah yang menolak pandangan-pandangan kedua aliran di atas. Bagi Mu’tazilah orang yang berdosa besar tidaklah kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka menyebut orang demikian dengan istilah al-manzilah bain al-manzilatain (posisi di antara dua posisi). Aliran ini lebih bersifat rasional bahkan liberal dalam beragama.
Aliran Mu’tazilah yang bercorak rasional dan cenderung liberal ini mendapat tantangan keras dari kelompok tradisonal Islam, terutama golongan Hambali, pengikut mazhab Ibn Hambal. Sepeninggal al-Ma’mun pada masa Dinasti Abbasiyah tahun 833 M., syi’ar Mu’tazilah berkurang, bahkan berujung pada dibatalkannya sebagai mazhab resmi negara oleh Khalifah al-Mutawwakil pada tahun 856 M.
Perlawanan terhadap Mu’tazilah pun tetap berlangsung. Mereka (yang menentang) kemudian membentuk aliran teologi tradisional yang digagas oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari (935 M) yang semula seorang Mu’tazilah. Aliran ini lebih dikenal dengan al-Asy’ariah.
Di Samarkand muncul pula penentang Mu’tazilah yang dimotori oleh Abu Mansur Muhammad al-Maturidi (w.944 M). aliran ini dikenal dengan teologi al-Maturidiah. Aliran ini tidak setradisional al-Asy’ariah tetapi juga tidak seliberal Mu’tazilah.
Dalam perkembangannya aliran Asy’ariah dan Maturidiah inilah yang kemudian menjelma menjadi paham Ahl Sunnah wa al-Jama’ah sebagaimana banyak dianut muslim Nusantara.
No comments:
Post a Comment