Friday, September 28, 2007

Titik Temu Penyeragaman Kelender Hijriyah di Indonesia

Kemungkinan ada dua versi Idul Fitri 1423 semakin jelas. Muhammadiyah telah mengumumkan secara resmi bahwa mereka akan beridul fitri pada 5 Desember 2002. Pemerintah masih akan menunggu hasil rukyat pada 4 Desember untuk menetapkan Idul Fitri secara resmi. Tetapi tampaknya, kemungkinan besar akan jatuh pada 6 Desember 2002. Nahdlatul Ulama (NU) yang berpegang pada rukyat telah menetapkan kriteria bahwa rukyatul hilal bisa saja ditolak bila ketinggiannya kurang dari 2 derajat, seperti yang terjadi pada Idul Fitri 1418/1998. Walau pun disebagian besar Indonesia bulan telah wujud di atas ufuk pada saat maghrib 4 Desember, namun ketinggian sangat rendah (kurang dari 1 derajat) untuk dapat dirukyat. Apalagi pada musim hujan saat ini di sebagain besar Indonesia, rukyatul hilal kemungkinan gagal.

Sepintas masalah perbedaan tampaknya antara metode hisab dan metode rukyat. Sebenarnya bukan perbedaan hisab-rukyat. Kinci utama perbedaan adalah kriterianya. Kalender nasional yang menyatakan Idul Fitri pada 6 Desember adalah hasil hisab (perhitungan astronomi) juga, seperti halnya yang dilakukan oleh Muhammadiyah. Hasil hitungan ketinggian bulannya pun sama. Hanya Muhammadiyah menggunakan kriteria sederhana, tanpa memperhitungkan faktor transparansi atmosfer dan sensitivitas mata, yaitu wujudul hilal. Sedangkan kalender nasional menggunakan kriteria imkanur rukyat (kemungkinan rukyat) yang secara empirik memperhitungkan faktor transparansi atmosfer dan sensitivitas mata.

Sampai kapan perbedaan seperti ini terus berlangsung? Jawabnya, tinggal satu langkah lagi yang sangat berat: cari titik temu kriteria. Perdebatan soal dalil hisab dan rukyat kini telah usang dan tidak relevan lagi. Hisab dan rukyat tidak mungkin lagi dipisahkan. Kasus perbedaan penetapan Idul Fitri 1418 menunjukkan inti masalahnya bisa disederhanakan hanya satu: perbedaan kriteria. Kalangan hisab ada dua kutub: kriteria wujudul hilal dan kriteria imkanur rukyat. Kalangan rukyat pun ada dua kutub: tanpa kritria imkanur rukyat dan dengan kriteria imkanur rukyat.

KRITERIA

Apa yang diperlukan seorang ahli hisab bila harus mengambil keputusan masuknya bulan qamariyah, misalnya dalam pembuatan kalender? Pertama, seperangkat tabel atau rumus dan alat hitungnya untuk menentukan posisi bulan dan matahari, saat terbenamnya, dan saat ijtimak. Kedua, kriteria imkanur rukyat (imkanur rukyat). Tanpa kriteria, data-data itu tidak memberikan informasi apa pun tentang kapan masuknya tanggal baru. Kriteria imkanur rukyat adalah interpretasi akan perintah Nabi untuk rukyatul hilal. Pada posisi berapa derajat atau saat kapan hilal dapat diamati.

Terlalu berlebihan bila ada ahli hisab mengatakan hisab terlepas dari rukyat. Batasan waktu "maghrib" dalam setiap perhitungan posisi atau beda waktu terbenam menunjukkan keterikatan dengan rukyat, karena saat maghrib itulah rukyatul hilal biasanya dimulai. Walau pada zaman Nabi terjadi beberapa kali gerhana matahari, yang pada dasarnya bisa untuk merukyat ijtima', tidak ada riwayat yang mengaitkan gerhana dengan masuknya bulan baru. Pada saat itu pengetahuan tentang hubungan gerhana matahari dan rukyatul hilal belum berkembang. Kini hubungan itu telah jelas hingga dalam pertimbangan penentuan awal Ramadhan 1403 oleh Menteri Agama, gerhana matahari total 11 Juni 1983 dijadikan dasar rukyat bahwa ijtimak telah terjadi.

Kriteria imkanur rukyat pertama yang banyak digunakan para ahli hisab sebagai batasan masuknya awal bulan adalah wujudul hilal (dengan kriteria tinggi hilal positif atau waktu terbenam matahari lebih dahulu daripada bulan) atau ijtima' qablal ghurub (waktu ijtima' sebelum maghrib). Biasanya para ahli hisab hanya menghitung untuk satu lokasi saja atau menggunakan garis tanggal ketinggian bulan nol derajat atau garis tanggal saat bulan terbenam pada saat maghrib untuk tinjauan globalnya. Kriteria itu merupakan kriteria paling sederhana yang sebenarnya perlu ditinjau ulang dengan makin berkembangnya ilmu astronomi dan perangkat hisabnya.

Garis tanggal nol derajat tidak bisa digunakan secara mandiri tanpa melihat kriteria ijtima' qablal ghurub. Gambar garis tanggal awal Sya'ban 1423 menunjukkan secara jelas, di wilayah Indonesia hilal sudah wujud sebelum terjadi ijtima'. Sebaliknya, pada Jumadil ula 1423 ijtima' terjadi sebelum maghrib, tetapi bulan masih di bawah ufuk.

Masalah lainnya, wujudul hilal hanya mempertimbangkan posisi bulan dan matahari sehingga lebih tepat disebut "wujudul qamar. Hilal lebih cenderung pada fenomena rukyat yang bukan hanya masalah posisi tetapi juga masalah atmosfer yang dilalui cahaya bulan serta sensitivitas mata manusia. Karena pertimbangan masalah atmosfer ini, Rasulullah memberikan pedoman "bila berawan" lakukan istikmal. Ada riwayat lain menyebutkan "perkirakan" yang ditafsirkan membuka peluang untuk hisab. Tetapi semestinya peluang itu ditafsirkan tidak sebatas hisab posisi (wujudul hilal), melainkan juga perkiraan masalah atmosfer yang dilalui cahaya bulan tersebut dan sensitivitas mata manusia.

Masalah atmosfer sangat sulit diperkirakan. Sangat tergantung dengan banyak faktor seperti suhu udara, kejernihan udara, dan kecerlangan cahaya matahari yang dihamburkan (cahaya senja). Cara yang banyak dilakukan adalah dengan cara empirik berdasarkan pengalamanan rukyatul hilal puluhan atau ratusan tahun. Data keberhasilan dan ketidakberhasilan rukyatul hilal dibandingkan dengan data hisab astronomis. Maka diperoleh kriteria ketinggian, jarak bulan-matahari, beda waktu terbenam matahari-bulan, atau umur bulan sejak ijtima' yang secara umum menjamin keberhasilan rukyatul hilal di suatu daerah pada suatu musim tertentu. Dengan makin banyaknya data, kriteria bisa dibagi lagi antara pengamatan tanpa alat dan dengan alat (teleskop atau binokuler).

Sungguh awal yang sangat baik ketika prakarsa Indonesia memperkenalkan kriteria imkanur rukyat berdasarkan analisis sederhana atas data rukyat di Indonesia diterima ditingkat regional. Kriteria Departemen Agama Indonesia diterima sebagai kriteria bersama dalam forum MABIMS yang mencakup Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Kriteria yang kini dikenal sebagai kriteria MABIMS adalah sebagai berikut: Tinggi hilal minimum 2o, jarak dari matahari minimum 3o, atau umur bulan (dihitung sejak saat newmoon / ijtima' - bulan dan matahari segaris bujur) saat matahari terbenam minimum 8 jam.

Banyak ormas Islam telah menerima kriteria ini, seperti NU. Sayangnya, Muhammadiyah sebagai salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, belum bersedia menggunakan kriteria tersebut karena dianggap belum berdasarkan pertimbangan ilmiah astronomi. Secara astronomi, kriteria MABIMS lebih maju dari kriteria wujudul hilal dengan memasukkan faktor atmosfer dan sensitivitas mata dalam analisis empirik batas keberhasilan rukyatul hilal. Memang, analisisnya masih sederhana. Tetapi sebagai upaya ilmiah, hal itu wajar dan bisa diperbaiki seperti lazimnya temuan-temuan ilmiah. LAPAN telah berupaya memperbaiki kriteria MABIMS tersebut dengan mengkaji ulang semua data rukyatul hilal di Indonesia.

PERSIS (Persatuan Islam) yang sempat menerapkan kriteria MABIMS pada beberapa beberapa tahun terakhir (termasuk kalender 1423), tampaknya kembali mundur mengambil kriteria wujudul hilal. Masalahnya, tampaknya hanya salah memahami makna kriteria imkanur rukyat, seolah-olah itu bagian dari metode rukyat. Kriteria imkanur rukyat sepenuhnya adalah kriteria hisab yang memanfaatkan data-data rukyatul hilal puluhan tahun untuk menafsirkan makna hadits rukyat dalam bentuk kuantitatif posisi bulan. Hadits dan ayat Al-Quran yang menyebutkan tentang hisab tampaknya ditafsirkan sempit seolah-olah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal. Kriteria imkanur rukyat lainnya juga bagian dari hisab, malah lebih akurat daripada kriteria wujudul hilal. Kembali dari kriteria MABIMS ke kriteria wujudul hilal adalah langkah mundur, ibarat meninggalkan kalkulator kembali ke tabel logaritma.

Secara internasional saat ini ada sekitar 13 kriteria yang biasa digunakan. Salah satunya dikembangkan oleh Mohammad Ilyas dari IICP (International Islamic Calendar Programme), Malaysia. Kriteria imkanur rukyat yang dirumuskan IICP sebagai berikut: Beda tinggi bulan-matahari minimum agar hilal dapat teramati adalah 4 derajat bila beda azimut bulan - matahari lebih dari 45 derajat , bila beda azimutnya 0o perlu beda tinggi lebih dari 10,5 derajat. Selain itu, sekurang-kurangnya bulan 40 menit lebih lambat terbenam daripada matahari dan memerlukan beda waktu lebih besar untuk daerah di lintang tinggi, terutama pada musim dingin. Hilal juga harus berumur lebih dari 16 jam bagi pengamat di daerah tropik dan berumur lebih dari 20 jam bagi pengamat di lintang tinggi.

Kriteria lain yang banyak digunakan adalah kriteria Yallop yang lebih merinci tentang kemungkinan rukyat dengan alat dan tanpa alat bantu. Kriteria-kriteria tersebut secara mudah dapat diterapkan dalam program MoonCalc yang dikembangkan Dr. Monzur Ahmed yang dapat diperoleh dari internet. Salah satu kriteria dasar yang dapat digunakan yang telah ditunjukkan berdasarkan pengamatan dan model teoritik adalah limit Danjon: hilal tidak mungkin teramati bila jarak sudut bulan-matahari kurang dari 7 derajat. Hal ini disebabkan oleh batas kepekaan mata manusia yang tidak mungkin melihat "tanduk" sabitnya hilal yang lebih redup dari ambang batas kepekaan mata manusia. Pada jarak sudut bulan-matahari sedikit lebih dari 7 derajat, hilal mungkin hanya tampak sebagai goresan tipis, tanpa tanda-tanda lengkungan sabit. Bila kurang dari 7 derajat, sama sekali mata rata-rata manusia tidak bisa menangkap cahaya hilal tersebut.

TITIK TEMU

Kriteria imkanur rukyat sebenarnya adalah titik temu antara metode hisab dan rukyat. Ahli rukyat terus melakukan rukyatnya dengan dipandu data-data hisab. Hasilnya kelak akan memperbaiki kriteria imkanur rukyat. Ahli hisab silakan terus menghisab, tanpa melupakan pengalaman rukyat yang memberi batas kriteria imkanur rukyat. Kini masalahnya, titik temu itu belum berupa titik yang tunggal. Khusus di Indonesia titik temu itu ada tiga: kriteria wujudul hilal, kriteria MABIMS, dan kriteria astronomi internasional. Menyatukan ketiganya adalah hal yang mungkin, hanya perlu waktu dan melebarkan tingkat toleransi semua pihak.

Bila benar keberatan tokoh Muhammadiyah untuk menerima kriteria MABIMS hanya karena anggapan kriteria itu tidak punya dasar ilmiah astronomis adalah alasan organisatoris, maka tinggal satu langkah untuk menyatukan titik temu itu di Indonesia. Langkah itu adalah kaji ulang kriteria MABIMS dengan analisis astronomi dengan data asli Indonesa. Terlalu berat kalau para astronomon Indonesia menarik para ahli hisab rukyat Indonesia untuk mengikuti kriteria astronomi internasional. Karena itu bisa berarti menolak sebagian besar data rukyatul hilal di Indonesia. Secara ilmiah, tidak semudah itu untuk membuang data, hanya gara-gara berbeda dengan kriteria internasional. Banyak hal yang harus dikaji lagi untuk menjelaskan terjadinya perbedaan data tersebut. Misalnya, kriteria internasional mungkin saja didasarkan pada data rukyat yang benar-benar tampak jelas tanda-tanda sabitnya, sedangkan di Indonesia mungkin saja sekadar titik cahaya yang diyakini pada posisi hilal langsung dilaporkan sebagai hilal. Sumpah memperkuat kesaksian tersebut.

Adanya dokumentasi lengkap yang dilakukan Departemen Agama RI memungkinkan untuk melakukan analisis astronomis yang diperlukan untuk memilah-milah pengamatan hilal yang meyakinkan secara astronomis dan yang diduga mengandung kesalahan pengamatan. Sumpah bukanlah kriteria ilmiah yang dapat dipertimbangkan secara astronomis. Orang yang beriman dan jujur bisa saja salah lihat. Maka data perlu diseleksi dulu. Peneliti LAPAN telah melakukan kaji ulang atas semua data rukyatul hilal dan menganalisisnya dengan data astronomi.

Data pengamatan hilal diambil dari himpunan keputusan Menteri Agama tentang penetapan tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1381-1418 H / 1962-1997 M. Ada 38 pengamatan rukyatul hilal yang dilaporkan dalam selang waktu tersebut. Data pengamatan hilal yang dianalisis adalah tanggal pengamatan, jumlah lokasi pengamatan dan jumlah pengamat, serta waktu pengamatan. Data tersebut kemudian dikonfirmasikan dengan data astronomis penampakan bulan serta planet Venus dan Merkurius pada saat matahari terbenam.

Data astronomis yang dikonfirmasikan mencakup saat matahari terbenam di lokasi pengamatan, saat terjadinya ijtima' (bulan baru), serta tinggi dan azimut matahari dan bulan pada saat matahari terbenam. Dari data tersebut dapat dihitung umur bulan, beda tinggi bulan-matahari, beda azimut bulan-matahari, serta jarak sudut bulan-matahari.

Pada umumnya beda tinggi yang kurang dari 3 derajat (tinggi hilal kurang dari 2 derajat, karena tinggi matahari terbenam hampir -1 derajat) hanya dilaporkan dari 1 atau 2 lokasi pengamatan. Hal ini bisa menunjukkan bahwa rendahnya beda tinggi bulan-matahari mungkin disebabkan oleh kesalahan pengamatan, yaitu menganggap objek terang yang sebenarnya bukan hilal sebagai hilal. Objek terang itu bisa berupa objek latar depan di bumi (a.l. awan, lampu di kejauhan, pesawat terbang jauh yang bergerak searah pandangan sehingga tampak hanya bergerak perlahan ke bawah) atau objek latar belakang di langit (terutama dari planet Venus dan Merkurius yang posisinya dekat posisi bulan).

Untuk mengurangi efek kesalahan pengamatan tersebut, dilakukan analisis awal untuk memilah data dengan ketentuan berikut: Bila beda tinggi bulan-matahari kurang dari 4 derajat (kriteria beda tinggi minimum menurut Ilyas), harus didukung hasil pengamatan yang dilakukan oleh tim pengamat independen di tiga lokasi atau lebih. Selain itu, data pengamatan minimum harus didukung satu laporan lengkap tentang waktu pengamatannya sehingga bisa diuji kebenarannya berdasarkan perbandingan dengan waktu terbenam bulan. Bila semua waktu pengamatannya ternyata setelah waktu bulan terbenam, data tersebut tidak digunakan. Dengan kriteria utama ini jumlah data berkurang dari 38 menjadi 15 data.

Ketentuan lainnya mempertimbangkan gangguan astronomis dari planet Venus atau Merkurius yang cukup terang yang bisa mengecohkan pengamat. Untuk meminimumkan kemungkinan kesalahan pengamatan maka dibuat ketentuan tambahan: Bila pada saat pengamatan ada planet Venus atau Merkurius yang cukup terang dekat dengan posisi bulan, maka data tersebut juga tidak digunakan. Maka data akhir yang dianalisis selanjutnya berjumlah 11 data (5 pengamatan awal Ramadlan dan 6 pengamatan awal Syawal).

Setelah faktor gangguan latar depan dan latar belakang dieliminasi, diperoleh kriteria imkanur rukyat di Indonesia, sebagai penyempurnaan kriteria MABIMS adalah sebagai berikut: Umur hilal minimum 8 jam, jarak sudut bulan-matahari minimum 5,6 derajat, beda tinggi minimum 3 derajat (tinggi hilal minimum ~ 2 derajat) untuk beda azimut sekitar 6 derajat. Untuk beda azimut kurang dari 6 perlu ketinggian yang lebih besar. Untuk beda azimut 0 derajat, beda tingginya minimum 9.1 derajat (tinggi hilal ~ 8 derajat).

Kriteria tersebut selain tidak jauh berbeda dari kriteria MABIMS tetapi juga lebih mendekati kriteria astronomi internasional. Diharapkan kriteria baru ini (diusulkan nama "Kriteria LAPAN" - sebagai lembaga penelitian antariksa yang independen dari kepentingan ormas) dapat diterima oleh semua kalangan, termasuk Muhammadiyah dan PERSIS. Kriteria tersebut telah mengakomodasikan semua aspek penting dalam praktek hisab rukyat di Indonesia, mulai dari hasil rukyat para ahli rukyat Indonesia sampai analisis astronomis yang menjadi acuan para ahli hisab. Diharapkan kriteria itu juga menjadi kriteria resmi pemerintah dalam menyikapi kemungkinan perbedaan di masyarakat.

Kriteria LAPAN hanyalah salah satu tawaran. Intinya, satu langkah penting penyatuan kalender hijriyah di Indonesia adalah mengkaji ulang secara bersama kriteria yang akan diambil. Semestinya bertaklid pada kriteria lama dihilangkan dan memulainya dari pemahaman bersama akan makna dalil-dalil syariat dan tafsir ilmiahnya dalam astronomi modern. Hasilnya adalah satu kriteria yang mengikat semua pihak yang kemudian disosialisasikan pada semua lapisan praktisi hisab-rukyat. Memang tidak mudah, tetapi peluangnya sudah terbuka. Masyarakat tentu sangat berharap akan keterbukaan jiwa para ahli hisab-rukyat Indonesia untuk mencapai titik temu.

No comments: