Sunday, July 15, 2007

Fikih dan Humanisme

Oleh :

Henri Shalahuddin
Peneliti INSISTS dan dosen STID M. Natsir DDII Jakarta

Kemajuan teknologi yang dicapai Barat saat ini, telah mengantarkan mereka sebagai pemimpin dan sekaligus panutan ideal bagi bangsa-bangsa di dunia ketiga, termasuk Indonesia. Kebiasaan meniru bangsa yang lebih kuat tidak terbatas dalam hal slogan, cara berpakaian, gaya hidup, dan adat istiadatnya, tetapi juga mencakup cara mereka beragama.

Bahkan, karena silaunya terhadap Barat, Taha Husein, seorang pakar sastra Arab asal Mesir (1889-1976), dalam bukunya Mustaqbal Al Tsaqafah fi Misr menyatakan, "Kita harus meniru (gaya hidup) orang-orang Eropa agar dapat sejajar dengan mereka dalam peradaban; apakah itu baik atau buruk, manis atau pahit, dan yang disukai atau yang dibenci dari mereka". (1982:54).

Sehingga tidak aneh, bila kemudian ada sebagian kecil tokoh Islam yang berusaha mencocok-cocokkan ajaran dan khazanah Islam, seperti tafsir, fikih dan teologi dengan nilai-nilai Barat modern, termasuk paham humanismenya. Padahal, Ibn Khaldun (1332-1406M) secara kritis telah menganalisis kebiasaan buruk ini di kalangan bangsa pecundang dalam bukunya Al-Muqaddimah.

Tradisi fikih
Dalam perkembangan lebih lanjut, khazanah keilmuan Islam yang memperjelas ruang lingkup fikih dari ilmu-ilmu lainnya, Imam Syafi'i mendefinisikan fikih sebagai ilmu yang menjelaskan secara praktis hukum-hukum syariat, yang disimpulkan dari dalil-dalilnya yang rinci. Fikih bersumber dari teks-teks wahyu (Alquran dan Sunnah), baik petunjuk lafadznya yang bersifat pasti maupun praduga yang kuat.

Para ulama fikih yang bermartabat, sejak dulu mengabdikan umurnya untuk memecahkan persoalan-persoalan implementatif yang pelik seputar hukum Islam yang terkait dengan petunjuk lafadz dalam sebuah ayat dan hadis. Sehingga dalam hal ini, mereka pun sepakat untuk menempuh metode 'apabila hadis itu sahih, maka itulah madzhabku'.

Dalam fikih, petunjuk lafadz menjadi kajian sentral. Sebagai contoh lafadz perintah dalam Alquran, tidak selalu bersifat wajib atau sunah tetapi ada yang bersifat mubah. Petunjuk lafadz yang bersifat wajib pun, menghasilkan pendapat yang berbeda di antara ulama fikih. Contohnya QS 24:2 yang berbunyi, "Perempuan dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera." Para ulama dan imam-imam madzhab, tidak ada yang berbeda pendapat bahwa perintah mendera (cambuk) di situ hanya khusus diwajibkan untuk pezina yang belum menikah.

Sedangkan bagi pezina yang telah menikah, maka hukumannya adalah rajam. Hukuman rajam ini hanya dapat dilaksanakan dengan adanya pengakuan pelaku atau adanya 4 orang saksi yang secara langsung dan bersamaan melihat perzinahan mereka, seperti terlihatnya benang masuk dalam lubang jarum. Kesaksian ini tidak boleh diwakili dengan rekaman video.

Hal yang menjadi perbedaan di kalangan ulama adalah apakah pezina yang belum menikah juga wajib diasingkan selama setahun setelah dicambuk? Mayoritas ulama mewajibkannya, sedangkan Abu Hanifah tidak. Namun tidak satupun ulama yang bermartabat dari dulu sampai sekarang, yang memandang bahwa hukuman pezina itu (baik yang telah menikah atau belum) adalah kejam, tidak etis, dan diganti dengan pemberian pekerjaan (lihat artikel di opini Republika edisi 5 Juli 2007, Fikih Berwawasan Etika).

Rasionalisasi 'menghukum' pelacur dengan pemberian pekerjaan tidaklah realistis. Sebab, sejauh ini belum ada pemberitaan bahwa seorang pelacur yang miskin menjadi kaya raya, lalu berhenti melacur. Tetapi sebaliknya, yang jamak terjadi bahwa berhentinya melacur karena faktor usia atau terkena AIDS. Maka maraknya pelacuran lebih disebabkan pilihan dan hobi, bukan ekonomi.

Fikih pada dasarnya adalah ijtihad yang dilakukan oleh manusia-manusia alim dan pilihan terhadap teks-teks wahyu untuk mempermudah konteks pelaksanaannya di setiap ruang dan waktu. Ijtihad senantiasa terbuka bagi mereka yang telah memenuhi kriteria dan syarat berijtihad. Namun demikian, ijtihad selalu mengacu pada teks wahyu. Konteks dan kondisi manusia tidak bisa serta-merta mengubah teks wahyu, kecuali ada penjelasan dari teks tersebut yang membolehkannya. Contoh, larangan makan babi bisa tidak berlaku bagi orang yang sangat darurat. Pembolehan makan babi bagi mereka yang darurat ini juga dijelaskan dengan teks dan sifatnya hanya terbatas untuk mempertahankan kelangsungan hidup.

Dengan demikian tidak dapat dibenarkan bahwa karena fikih produk manusia, maka sifatnya kondisional dan bisa seenaknya diubah total karena tidak sesuai nilai-nilai humanisme dan kultur Barat sekarang, misalnya. Dengan alasan yang dangkal ini tentunya akan ditertawakan banyak orang, jika kita menolak teori gravitasi bumi, karena teori ini diciptakan manusia. Isaac Newton hanyalah menyimpulkan dari fenomena yang sering dilihatnya. Demikian juga para ulama fikih melakukan pengamatan yang serupa terhadap teks wahyu.

Inilah keunikan Islam sebagai agama wahyu yang final dan universal. Semua ajarannya berangkat dari teks wahyu, karena memang teksnya tidak bermasalah, baik dari sisi redaksi, susunan, dan keasliannya. Ini berbeda dengan agama-agama lain yang masih memperdebatkan ketiga unsur ini dalam kitab sucinya yang pada akhirnya memaknai wahyu sebatas inspirasi Tuhan dalam redaksi bahasa manusia. Oleh sebab itu, mereka memerlukan metode kritik sejarah dan kontekstualisasi liberal agar teksnya tetap bisa diterima. Maka wahyu bagi mereka bersifat lokal, kondisional, dan selalu berevolusi sesuai ruang dan waktu.

Sayangnya, ada segelintir tokoh Islam yang mengecilkan peran ulama fikih. Bahkan ada yang mengatakan, "Fiqh yang disusun di dalam masyarakat yang dominan laki-laki, seperti di kawasan Timur Tengah ketika itu, sudah barang tentu akan melahirkan fikih bercorak patriarki (Argumen Kesetaraan Jender, Paramadina, 2001:292)." Tidak hanya fikih, bahkan Alquran pun didudukkan sejajar dengan naskah-naskah lainnya, sehingga layak dipertanyakan asal-usul dan keasliannya (hal 265), serta mencurigai Tuhan karena telah menggunakan bahasa Arab yang cenderung bias jender sebagai media untuk menyampaikan ide-Nya (hal 277)

Produk Barat
The New Oxford Dictionary of English menjelaskan bahwa humanisme pada intinya adalah pandangan atau sistem pemikiran yang lebih menyandarkan pada kepentingan manusia daripada Tuhan atau hal-hal spiritual lainnya. Adapun humanisme sekular adalah paham liberalisme, terutama pada keyakinan bahwa agama tidak selayaknya dipikirkan atau dipraktikkan dalam sistem pendidikan publik.

Sedangkan dalam ensiklopedi Britannica, Humanisme adalah istilah yang diaplikasikan secara bebas pada bermacam-macam keyakinan, metode, dan falsafah yang memposisikan pusat penekanannya pada manusia. Istilah ini merujuk pada sistem pendidikan yang dikembangkan di Italia utara pada abad ke-14 dan kemudian berkembang melalui Eropa dan Inggris.

Dengan demikian maka pada intinya humanisme adalah paham parsial yang hanya mementingkan nafsu manusiawi (hedonisme) dan mengesampingkan Tuhan. Paham ini tumbuh subur di Barat pada Abad Pencerahan yang disebabkan rasa trauma mereka terhadap otoritas gereja dan agama selama abad pertengahan. Tokoh-tokoh Islam yang tidak kritis mengkaji sejarah peradaban Barat, dengan silaunya akan langsung menyeret ajaran Islam untuk dicocok-cocokkan dengan nilai-nilai humanisme, feminisme, liberalisme dan lain-lain yang disuarakan oleh media Barat-Kristen.

Ulama adalah penyangga moral suatu bangsa. Imam Ghazali dalam Ihya'-nya mengibaratkan ulama seperti garam di bumi. Maka apalagi yang dapat membersihkan garam, bila garam telah tercemari? Seterusnya beliau juga mengibaratkan ulama seperti dokter. Tapi ketika dokter pun sakit berat, siapa lagi yang dapat mengobati pasien?

Oleh sebab itu, telah tiba masanya bagi umat Islam kembali membekali dirinya dengan tradisi tahafut yang telah ditumbuhkan oleh Imam Al Ghazali melalui karyanya, Tahafut Al Falasifah. Sehingga umat Islam dapat mengenal pasti apa yang menjadi masalah mereka dan apa yang hanya ditampilkan seolah-olah ia adalah masalah mereka, padahal sebenarnya adalah masalah umat agama-agama lain.

Dengan demikian umat Islam tidak akan pernah terputus dari akar khazanah keilmuan Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah. Inilah sanad ber-Islam yang harus diwariskan dari generasi ke generasi. Terputusnya rantai sanad, ibarat anak ayam yang ditetaskan dari lampu listrik, tidak tahu siapa induknya. Sehingga pada akhirnya tumbuh sebagai generasi yang tidak beradab, baik kepada Tuhan, nabi dan agamanya. Umat harus sadar, bahwa pengliruan terhadap ajaran Islam dilakukan secara serius dan sistematis. n

Ikhtisar

- Kemajuan teknologi di dunia Barat telah membuat banyak bangsa di dunia ketiga menjadi silau dan cenderung untuk meniru segala hal yang berasal dari Barat.
- Kecenderungan tersebut membuat sebagian pemikir Islam berusaha untuk menyesuaikan ajaran Islam dengan tradisi Barat.
- Ulama sebagai penyangga moral umat harus berperan kuat menjaga umat untuk tidak terputus dari khazanah keilmuan Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah.

No comments: