Tafsir Alquran di Indonesia
Mengkaji sejarah sosial dan intelektual Islam di nusantara dalam 20 tahun terakhir, saya melihat sejarah penulisan tafsir Alquran di kawasan ini sangat dinamis. Berbeda dengan anggapan sejumlah pengamat intelektualisme Islam di Dunia Melayu-Indonesia yang menganggap Indonesia hanya marjinal, saya menemukan peranan Indonesia yang cukup menonjol dalam bidang ini. Memang, harus diakui, pengetahuan para ahli Islam Indonesia umumnya tentang subjek ini sangat terbatas. Hal ini, karena langkanya kajian-kajian dalam sejarah dan dinamika tafsir Alquran di Indonesia, baik dalam bahasa Indonesia, apalagi dalam bahasa Inggris. Padahal, masih banyak yang harus dilakukan untuk bisa mengungkapkan secara lebih akurat berbagai hal mengenai subjek ini.
Karena itu, kita patut bersyukur dengan terbitnya sebuah karya penting yang disunting Abdullah Saeed, guru besar hukum Islam dan kajian Islam umumnya di Universitas Melbourne, Australia. Karya ini bertajuk, The Approaches to the Qur'an in Contemporary Indonesia (Oxford: Oxford University bekerja sama dengan Institute of Ismaili Studies London: 2006). Sepanjang pengetahuan saya, inilah karya sangat penting, yang dapat mengisi kekosongan literatur dalam bahasa Inggris tentang tafsir (dan juga penerjemahan) di Indonesia.
Berbeda dengan judulnya yang secara eksplisit menyebut 'Indonesia kontemporer', buku ini juga memuat tulisan AH Johns tentang sejarah tafsir Alquran di nusantara sejak masa paling awal sekitar abad ke-17 sampai ke masa-masa kontemporer. Seperti terlihat, sejarah tafsir di kawasan ini bermula bahkan sebelum Abdurrauf Singkel (al-Sinkili) menulis karya tafsirnya, Tarjuman al-Mustafid, lengkap 30 juz dalam bahasa Melayu. Tafsir yang populer dalam masyarakat berbahasa Melayu sejak di Dunia Melayu-Indonesia sampai ke Afrika Selatan ini bertahan sampai munculnya tafsir-tafsir berbahasa Melayu-Indonesia pada abad ke-20.
Selain itu, juga ada Tafsir al-Nur Marah Labid karya Nawawi al-Bantani (abad ke-19) yang ditulis dalam bahasa Arab, yang selain digunakan di lingkungan pesantren, juga banyak menyebar di Timur Tengah. Tafsir ini masih dapat ditemukan di berbagai toko buku di kota-kota Timur Tengah, termasuk di Makkah dan Madinah. Dalam kurun ini juga muncul tafsir berbahasa Jawa hasil karya Muhammad Saleh Darat al-Samarani (Semarang).
Begitulah sampai masa modern kontemporer, yang juga memunculkan karya-karya tafsir Alquran yang berangkat dari terjemahan sejak dari Mahmud Yunus, Tardjamat Alquran al-Karim (1938), Departemen Agama, Alquran dan Terjemahnya (1970); HB Jassin, al-Quranu'l-Karim Bacaan Mulia (1977). Karya tafsir yang sepenuhnya muncul dalam karya Hamka, Tafsir al-Azhar (mulai ditulis sejak 1960-an ketika penulis disekap dalam penjara semasa Presiden Soekarno); Hasbi ash-Shiddieqy, Tafsir al-Qur'aanul Madjied, An-Nuur (1964), dan paling akhir adalah Quraysh Shihab, Tafsir al-Mishbah (2005 dan seterusnya). Selain itu banyak pula tafsir maudhu'i (topikal atau tematis) dalam subjek-subjek tertentu.
Berbagai tafsir tersebut, apakah lengkap 30 juz, surat-surat tertentu atau tema/topik tertentu mewakili berbagai kecenderungan, sesuai dengan latar belakang penulisnya, yang sekaligus mencerminkan keragaman intelektualisme Islam. Dan karya-karya tafsir Indonesia tersebut dibaca tidak hanya di Tanah Air, tetapi di seluruh kawasan Asia Tenggara yang berbahasa Melayu. Karena memang wilayah-wilayah lain di Asia Tenggara belum menghasilkan tafsir yang lengkap hingga hari ini. Kita masih menunggu karya tafsir dari Indonesia yang berbahasa Arab atau Inggris, sehingga bisa dinikmati publik lebih luas lagi.
Karya suntingan Saeed ini --kecuali pengantar Saeed dan tulisan Johns--selebihnya merupakan tulisan-tulisan para penulis Indonesia, yang membahas berbagai kecenderungan penafsiran dan penggunaan ayat-ayat Alquran guna kepentingan tertentu (seperti poligami dan politik) di Indonesia kontemporer. Mereka adalah: Milhan Yusuf tentang 'Metode Hamka dalam Penafsiran Ayat-ayat Hukum'; Muhammadiyah Amin & Kusmana, 'Penafsiran Purposif Quraysh Shihab'; Yusuf Rahman, 'Kontroversi tentang al-Qur'an Bacaan Mulia dan al-Qur'an al-Karim Berwajah Puisi HB Jassin'; Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean, 'Pendekatan Konstekstual terhadap al-Qur'an'; Ratno Lukito, 'Kasus Tafsir Ayat-ayat Waris'; Lies Marcus-Natsir, 'Aborsi dan al-Qur'an'; Rof'ah Mudzakir, 'Isyu Poligami: Penafsiran Aisyiyah tentang ayat al-Qur'an 4:3 dan 4:129; Azyumardi Azra, 'Penggunaan dan Penyalahgunaan Ayat-ayat a-Qur'an dalam Politik Kontemporer Indonesia'; dan Nurcholish Madjid, 'Menafsirkan prinsip-prinsip al-Qur'an tentang Pluralisme Keagamaan'. Melalui pembahasan yang bermacam-macam itu, kita dapat melihat dinamika pemikiran Islam di Indonesia, tidak hanya terbatas pada bidang tafsir an sich, tetapi juga dalam kaitannya dengan isu-isu sosial, kultural, dan politik lebih luas. Dengan begitu kita boleh bangga dengan dinamika pemikiran Islam di bumi pertiwi.
(Azyumardi Azra )
No comments:
Post a Comment