Oleh M Dawam Rahardjo*
Buku Gus Dur (KH Dr Abdurrahman Wahid) yang berjudul Islamku, Islam Anda dan Islam Kita, sebuah judul yang diambil dari sebuah artikel Bab I, "Islam dalam Diskursus “Ideologi, Kultural dan Gerakan” (halaman 66) ini, yang konon akan diterjemahkan ke dalam tujuh bahasa dunia, adalah sebuah kumpulan artikel yang tebalnya 410 halaman.
Oleh editornya, Dr Syafi'i Anwar, buku ini dibagi menjadi tujuh bab. Bab awal memulai dengan pembahasan mengenai pengertian dan persepsi hal-hal yang mendasar di sekitar Islam; pertanyaan-pertanyaan yang diajukan adalah apakah Islam itu sebuah sistem? Jika memang suatu sistem, apakah perlu, bahkan harus diformalkan? Apakah Islam itu juga sebuah ideologi politik? Karena itu, apakah ada negara Islam, ekonomi Islam, teori politik Islam, kebudayaan Islam, kesusastraan Islam, dan seterusnya?
Apakah “negara Islam” itu merupakan kewajiban yang harus diwujudkan oleh umat Islam? Apakah Islam harus dijadikan dasar negara, seperti di Indonesia? Apakah Islam itu sebuah ajaran yang menyeluruh dan sempurna (kaffah). Apakah Islam itu sebuah sistem hukum yang disebut syariat ataukah sebuah bimbingan cara hidup? Apakah Islam itu sebuah ideologi ataukah budaya?
Pertanyaan-pertanyaan itu dicoba untuk dijawab oleh pengarangnya, yang dijadikan dasar pijakan bagi pemikiran-pemikiran lainnya. Bab selanjutnya, misalnya, berjudul “Islam, Negara, dan Kepemimpinan Umat” sebagai tema, diikuti dengan pembahasan mengenai “Keadilan dan Hak-hak Asasi Manusia”, “Perekonomian Rakyat”, dan diakhiri dengan bab yang berjudul “Islam, Perdamaian, dan Masalah Internasional”.
Dari judul bab-bab, buku ini memang merupakan sebuah wacana mengenai pemahaman Islam dalam bingkai atau versi: “Islamku, Islam Anda dan Islam Kita” yang komprehensif yang dapat dijadikan sebagai sumber pembaruan pemikiran Islam, yang menyempurnakan pemikiran-pemikiran para pembaru sebelumnya, seperti Nurcholish Madjid, Ahmad Wahib, Djohan Efendi, Harun Nasution, dan Munawir Sadzali.
Dua Macam
Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan di atas bisa dinilai dua macam: jawaban yang betul (right answer) dan salah (wrong answer). Tentu hal ini bergantung siapa yang menilai. Aliran Islamis-fundamentalis yang mungkin secara tidak sadar telah dipengaruhi oleh cara berpikir ilmiah, umpamanya, akan menilai bahwa jawaban yang benar adalah bahwa Islam itu memang merupakan sistem, bahkan sistem yang lengkap (a complet civilization).
Mengacu kepada penjelasan Dr H Nasuha mengenai “Teori Sistem” di atas, maka apakah Islam merupakan suatu sistem ataukah bukan bergantung dari pendekatan dalam melihat Islam. Jika dipakai teori sistem, maka ajaran Islam isa dikonstruksikan menjadi suatu sistem yang khas, berdasarkan al-Qur’an dan sunah, misalnya sistem hukum, sistem kenegaraan dan pemerintahan, sistem ekonomi, sistem perbankan, dan seterusnya.
Melihat Islam historis sebagai bangunan peradaban Islam, orientalis HAR Gibb sendiri, sebagaimana dikutip oleh Natsir, menyimpulkan bahwa Islam bukan saja merupakan suatu religi, tetapi juga sebuah peradaban yang lengkap (a complete civilization). Tentu saja bisa timbul pertanyaan: apa yang dimaksud dengan sistem dalam kesimpulan Gibb tersebut dan apa yang dimaksud dengan peradaban yang membedakan diri dari religi itu. Salah satu buku Nurcholish Madjid umpamanya, berjudul Islam Agama Peradaban.
Dengan mempertimbangkan keterangan yang diberikan oleh para ahli (baca Dr H Nasuha, Sebagai Salah Satu Alternatif) sistem pada dasarnya adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian atau elemen-elemen yang berkaitan satu sama lain sehingga melahirkan suatu fungsi atau proses tertentu untuk mencapai suatu tujuan.
Suatu sistem dapat dipandang baik atau buruk bergantung dari criteria penilaiannya. Dilihat dari sudut ekonomi, suatu sistem bisa dinilai baik jika efisien, dalam arti dengan masukan (input) minimal akan dihasilkan keluaran (output) yang maksimal. Dari sudut lain, suatu sistem dapat dinilai kesesuaiannya dengan hukum alam (natural law), mungkin juga didasarkan pada kesesuaiannya dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh suatu agama.
Dari sudut Islam bisa dilihat kesesuaiannya dengan hukum syariat. Mungkin juga dari segi kemanfatannya bagi masyarakat, bersifat adil dan ramah lingkungan (saleh). Dari segi kemanusiaan, sistem tersebut memenuhi dan tidak melanggar hak-hak asasi manusia dan hak-hak sipil warga negara. Sistem perbankan syariat ternyata dapat diterima oleh pasar bukan hanya karena antiriba, tetapi juga membuktikan dirinya dapat melayani kebutuhan masyarakat untuk mengembangkan usaha dan dari sudut investor mampu memberikan keuntungan yang menarik.
Dari segi manajemen, suatu sistem dapat dinilai baik karena efisien atau dari segi sosial bermanfaat bagi rakyat kecil. Namun, perda-perda syariat banyak ditolak oleh masyarakat karena telah menimbulkan diskriminasi, melanggar prinsip kesetaraan jender, dan bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dan hak-hak sipil.
Karena itu, jawaban terhadap pertanyaan Gus Dur itu tidak selalu hitam-putih, bergantung dari sampai seberapa jauh konsep tersebut memenuhi kriteria yang dipakai, yaitu dipakai oleh masyarakat luas yang terbuka dan plural. Masalahnya di sini adalah apakah tepat jika suatu agama seperti Islam ditransformasikan menjadi suatu sistem sehingga agama menjadi bersifat mekanis?
Konsep Ideologi
Berdasarkan pandangan Dr H Nasuha, Islam bisa juga dikembangkan menjadi konsep ideologi negara dan pemerintahan. Tentu saja Islam bisa dikembangkan menjadi sebuah ideologi dan karena itu hendak dijadikan sebagai dasar negara.
Namun, perlu diingat, apa pengertian ideologi? Secara sosiologis, ideologi pada dasarnya adalah hasil pemikiran manusia dalam merancang masa depan sebagai respons terhadap suatu kondisi masyarakat. Penjajahan akan melahirkan nasionalisme, kepincangan sosial-ekonomi, dan eksploitasi terhadap manusia akan menimbulkan sosialisme, kediktatoran akan menimbulkan demokrasi.
Jika demikian, apakah agama yang merupakan sekumpulan doktrin dan norma itu dijadikan suatu ideologi?
Sementara itu, Daniel Bell mengatakan bahwa zaman wacana ideologi telah berakhir (end of ideology). Mengapa baru sekarang Islam hendak dijadikan suatu ideologi. Apakah ini tidak berarti reduksi Islam itu sendiri? Karena itulah, Gus Dur berpendapat bahwa Islam tidak perlu dijadikan ideologi. Karena Islam memberikan pedoman tingkat laku, maka Islam hendaknya dipandang sebagai sumber kebudayaan.
Pernah dalam sejarah politik di Indonesia dikembangkan konsep Islam sebagai dasar negara, bahkan konsep negara Islam. Sekali lagi, berdasarkan keterangan Nasuha tentang teori sistem (negara juga sebuah sistem, khususnya sistem politik), maka mungkin saja dibangun sebuah konsep teori politik Islam dan dari sana dikembangkan konsep negara Islam.
Masalahnya, seperti dikatakan oleh Munawir Sadzali, apakah Islam memberikan pedoman mengenai negara dan pemerintahan? Soal pemilihan dan suksesi kepala negara, tidak ada petunjuknya dalam Al Quran maupun sunah Nabi. Bahkan, menurut Dr Qomaruddin Khan, tidak ada istilah dalam al-Qur’an yang merupakan padanan “negara” atau “pemerintah”.
Kata al daulah, yang biasa dikutip sebagai istilah untuk negara, bukan istilah al-Quran, melainkan para ahli fikih. Yang ada hanya petunjuk-petunjuk normatif yang bisa saja dijadikan landasan teoretis mengenai negara, misalnya keadilan, prinsip amanah, musyawarah, dan semacamnya.
Masalahnya adalah, menurut Nurcholish Madjid, konsep seperti itu harus dianggap sebagai hasil pemikiran manusia, dan bukan wahyu. Karena itu, maka agama tidak bisa dijadikan legitimasi terhadap konsep negara Islam.
Apalagi hasil pemikiran manusia itu. Sekalipun berdasarkan sumber yang sama, akan beragam, bahkan bisa saling bertentangan, misalnya, antara otoritarian dan demokrasi.
Mana di antara konsep-konsep itu yang paling benar dan dapat diformalkan menjadi konsep negara Islam? Di sinilah akan timbul persengketaan yang saling mengklaim kebenaran atas nama Tuhan. Karena itu, Cak Nur menganjurkan lebih baik ajaran Islam dikembangkan menjadi suatu konsep keadilan sosial.
Ahli Ekonomi
Mantan Presiden Republik Islam Iran Rafsanjani yang juga ahli ekonomi itu pernah mengembangkan teori keadilan sosial. Imam Khomaini juga telah mengembangkan konsep negara dan pemerintahan Islam. Prinsip kedaulatan Tuhan diterjemahkan sebagai al Wilayah al Faqih, semacam dewan ulama. Tapi, konsep itu tidak bisa disebut universal dan mewakili konsep Islam yang resmi. Karena itulah maka Gus Dur tidak menyetujui gagasan negara Islam. Baginya negara, seperti Indonesia, adalah sebuah negara kebangsaan yang sekuler.
Gus Dur juga berpendapat bahwa Islam adalah sebuah ajaran kemasyarakatan. Masalah kemasyarakatan ini memang banyak petunjuknya dalam al-Qur’an. Karena kita bisa menjumpai perintah untuk membentuk suatu masyarakat (QS Ali Imran: 104 dan 110).
Sedangkan perintah untuk mendirikan negara tidak ada sama sekali. Tapi, memang ada perintah agar orang menghukumi sesuatu dengan hukum Allah yang diartikan sebagai hukum syariat. Tetapi, yang dimaksud di sini adalah hokum Allah yang berlaku dalam alam semesta (kauniyah) dalam masyarakat dan sejarah (sunatullah) yang banyak disebut oleh Cak Nur.
Yang dimaksud juga prinsip-prinsip yang dianjurkan dalam Al Quran, misalnya adil. Karena itu, menghukumi suatu masalah dengan hukum Allah berarti menghukum berdasarkan prinsip keadilan. Inilah yang antara lain diperintahkan oleh Allah kepada Nabi Daud sebagai seorang penguasa. Anaknya, Nabi Sulaiman, dikenal dengan keadilannya sebagai raja-hakim.
Perintah untuk membentuk suatu negara biasanya mengacu kepada pembentukan negara Madinah. Tapi, yang lebih tepat adalah masyarakat (umat) Madinah, daripada suatu negara, yang sebenarnya hanyalah interpretasi dari orientalis dan sejarawan saja. Sebab, masyarakat Madinah adalah merupakan hasil dari suatu kontrak sosial (social contract), meminjam pengertian Rousseau, yaitu sebagai hasil perundingan, musyawarah, dan negosiasi antara nabi dan tokoh-tokoh masyarakat serta agama di sekitar Yatsrib (sebelum disebut Madinah yang artinya kota).
Menurut Dr Ali Abdul Razik, ulama-sarjana Al Azhar, murid Abduh itu, misi nabi adalah keagamaan dan bukan politik. Adapun negara yang dibentuk dan dipimpin oleh Khulafa' al Rashidin yang sering dijadikan referensi itu adalah hasil ijtihad, karena tidak ada petunjuknya yang jelas dalam al-Qur’an maupun sunah.
Bagi Gus Dur, tidak ada kewajiban bagi umat Islam untuk mendirikan sebuah “Negara Islam”. Tetapi, ada perintah dalam Al Quran untuk membentuk suatu masyarakat yang mengacu kepada nilai-nilai keutamaan (viruies) yang menjalankan amar makruf (membangun kebaikan) dan mencegah keburukan, nahi mungkar, untuk menegakkan iman dan keadilan di muka bumi. Karena itu, maka Islam jangan direduksi menjadi negara Islam, melainkan dikembalikan sebagai agama.
Dengan demikian, maka pembaruan Gus Dur adalah mempertegas perspektif gerakan kultural dan gerakan kemasyarakatan, yang sekarang lebih popular dengan sebutan membangun civil society yang bersifat komplementer dan mendukung sebuah negara Pancasila yang telah dimulai oleh para Bapak Pendiri Bangsa (founding fathers). Itulah kurang lebih gambaran Gus Dur tentang “Islamku” dan juga “Islam Anda” dan semoga juga “Islam Kita”.
* Penulis adalah Ketua Yayasan Studi Agama dan Filsafat (LSAF)
*(Kompas, 19/1/ 2007)
No comments:
Post a Comment