Monday, May 28, 2007

Suara Lirih Melawan Arabisme Fiqih

Oleh: Rumadi*
Rumadi
Pro-Kontra shalat dengan dua bahasa (Arab dan Indonesia ) yang dipraktikkan sebuah komunitas “Pondok I’tikaf Ngaji Lelaku” di Malang Jawa Timur pimpinan Muhammad Yusman Roy, agaknya akan berakhir anti-klimaks. Sebagai hal yang tidak lazim, praktik tersebut dianggap salah dan “menyesatkan”. Oleh karena itu, semua komunitas agama seperti Majlis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah menganggap hal tersebut menyalahi praktik shalat yang dilakukan Nabi Muhammad saw (shallû kamâ ra`aitumûnî ushallî). Pihak kepolisian juga sudah menggiring Yusman Roy sebagai tersangka dengan tuduhan penodaan agama (Koran Tempo, 8/5/05 ), sebuah tuduhan yang mengerikan. Aneh memang, “niat baik” ternyata bisa berakhir di jeruji besi.

Muhammad Yusman Roy mendapat serangan dari berbagai kalangan nyaris tanpa pembelaan dan argumentasi yang memuaskan. Maklum, dia bukan seorang seorang ulama, kiai, akademisi, atau orang yang tumbuh dan berkembang dalam tradisi keagamaan yang ketat. Dia juga bukan seorang pengikut “Islam liberal” yang terus berupaya menerobos ortodoksi Islam. Karena itu, wajar kalau dia tidak begitu peduli dengan metodologi berfikir para ahli fiqih yang jlimet itu. Dia hanya orang yang ingin mengajarkan kepada komunitasnya agar apa yang dibaca dalam shalat diketahui maknanya sehingga diharapkan shalat tidak sekedar menjadi rutinitas ritual tapi mempunyai atsar kepada pelakunya. Ditemukanlah formula shalat dua bahasa, di samping membaca “edisi Arab” diikuti pula “edisi Indonesia ”.

Jadi Roy bukan mengganti Bahasa Arab dengan Bahasa Indonesia, tapi sekedar menambahkan terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Dengan begitu, orang yang shalat mengetahui apa yang sedang dibaca. Roy semakin yakin dengan “ijtihadnya” itu setelah menemukan QS. Ibrahîm (14): 4 yang artinya: “Kami tidak mengutus seorang rasul pun melainkan dengan bahasa kaumnya”. Ayat ini seolah menjadi “inspirasi” bagi kebolehan shalat dengan tambahan terjemahan ke dalam bahasa non-Arab.

Argumen Roy dari sisi ilmu ushûl al-fiqih konvensional memang bisa dikatakan lemah. Argumen pertama (agar shalat mempunyai makna) akan dengan mudah dipatahkan dengan mengatakan bahwa shalat dengan dua bahasa karena tidak tahu artinya bukanlah formula untuk menjadikan shalat mempunyai makna, karena jalan keluarnya adalah belajar bagaimana agar orang yang tidak tahu makna bacaan dalam shalat menjadi tahu. Demikian juga dengan QS. Ibrahîm (14): 4 tidak mempunyai wajh al-istidlâl untuk membenarkan praktik shalat dua bahasa karena ayat tersebut tidak mempunyai keterkaitan sama sekali dengan problem yang sedang dibahas.

Meskipun argumen yang dikemukakan Muhammad Yusman Roy lemah dari sisi manhaj al-istidlâl, namun hal itu tidak berarti tidak mempunyai preseden sama sekali dalam khazanah fiqih klasik. Memang nyaris tidak ada fuqaha yang memperbolehkan shalat selain dengan bahasa Arab, terutama dalam membaca surat al-fatihah, kecuali Imam Abu Hanifah (w. 150 H). Kalau toh ada sebagian kecil ulama yang memperbolehkan mengganti bacaan shalat selain Bahasa Arab, namun hal itu tidak berlaku untuk surat al-fatîhah. Surat al-fatîhah adalah ‘harga mati’ yang tidak boleh diganti dengan bahasa apapun.

Namun demikian, Imam Abu Hanifah memperbolehkan membaca al-fatihah dalam shalat dengan bahasa Parsi bagi yang tidak mampu berbahasa Arab. Bahkan, dia berpendapat, membaca al-fatihah dengan bahasa Parsi –atau bahasa-bahasa lain tentunya- tidak menghalangi sahnya salat meskipun orang tersebut mampu berbahasa Arab. Hal yang terakhir ini (bagi orang yang mampu berbahasa Arab) memang hukumnya makruh menurut Imam Abu Hanifah. (Abu Zahra, Abû Hanîfah: Hayâtuhu wa ‘Ashruhu wa arâ`uhu wa Fiqhuhu, [Dâr al-Fikr al-‘Arabî, 1977], hlm. 34-35).

Memang pendapat Imam Abu Hanifah tersebut bagaikan “suara lirih” di tengah kuatnya arus pendapat yang tidak memperbolehkan shalat selain Bahasa Arab. Imam Syafi’i (w. 204 H) adalah tokoh yang paling keras menyuarakan hal ini. Bagi Imam Syafi’i tidak ada pilihan kecuali harus menggunakan Bahasa Arab dalam Shalat, baik orang yang tahu Bahasa Arab maupun tidak. Imam Syafi’i memang dikenal sebagai seorang tokoh yang mempunyai pembelaan gigih terhadap Bahasa Arab, terutama Bahasa Arab versi suku Quraisy. Dia, misalnya, menolak pendapat yang mengatakan bahwa di dalam al-Qur’an ada serapan dari Bahasa non-Arab.

Pendapat Imam Syafi’i tersebut bertumpu pada pemahaman mengenai esensi al-Qur’an. Menurutnya, esensi al-Qur’an bukan semata-mata makna tapi makna yang dibungkus dengan kata-kata. Dengan demikian, Bahasa Arab (al-Qur’an) -dengan segenap ideologinya- adalah bagian substansial dari struktur teks (al-talâzum bain al-lafdzi wa al-ma’nâ)..

Nasr Hamid Abu Zayd mempunyai penilaian yang menarik mengenai hal ini. Menurutnya, sikap Imam Syafi’i yang begitu keras membela Bahasa Arab (Quraisy) karena dia memang seorang Arab (Quraisy) yang begitu fanatik dengan ke-Arab-annya. Hal ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang non-Arab, Persia , sehingga ia tidak mensakralkan Bahasa Arab. (Nasr Hâmid Abu Zayd, al-Imâm al-Syâfi’î wa ta`tsîts al-Idiolojiyat al-Wasathiyah, [Kairo: Maktabah Madbûlî, 1996], cet. II, hlm. 66).

***

Saya sebenarnya tidak ingin terlarut dalam perdebatan pro-kontra yang pasti akan selalu berakhir dengan “penindasan” terhadap kelompok yang dianggap menyimpang. Dalam sejarah, pemahaman keagamaan yang dianggap menyimpang dari mainstream hampir selalu (di)kalah( kan ) dan dilibas oleh kelompok mainstream dengan berbagai cara, seperti dengan memberi fatwa sesat atau meminjam tangan kekuasaan untuk mengadili dan memenjara.

Kasus ini sebenarnya bisa direfleksikan lebih jauh mengenai wajah keagamaan kita (Islam) yang sangat Arab oriented. Arab, terutama Mekah dan Madinah, menjadi orientasi hampir seluruh segi kehidupan orang Islam, baik ilmu, religiusitas, maupun kebudayaan. Akibatnya, orang sering mencampuradukkan antara agama dan tradisi. Tradisi sering dianggap sebagai agama, dan agama sering dianggap sebagai tradisi. Maraknya revivalisme Islam sekarang ini antara lain disebabkan kegagalan dalam membedakan dan memisahkan aspek-aspek tersebut.

Siapapun tidak bisa menolak bahwa Islam sangat lekat dengan budaya Arab. Hal ini sebenarnya wajar-wajar saja, karena Islam lahir di Arab, al-Qur’an berbahasa Arab, Nabi Muhammad orang Arab, kiblatnya ada di Arab, kitab-kitab fiqih ditulis dengan bahasa Arab, dan seterusnya. Oleh karena itu tidak perlu heran jika cita rasa Arab begitu dominan dalam hampir seluruh konstruk keislaman. Budaya Arab adalah bahan baku untuk membentuk bangunan Islam. Ke-Arab-an senantiasa menjadi standar dalam menentukan baik-buruk, pantas-tidak pantas, halal-haram dan sebagainya. Bahkan, untuk menentukan apakah suatu jenis makanan itu halal atau haram, lidah orang Arab yang menjadi standar. Kalau lidah orang Arab menganggap sesuatu khabîts (kotor, menjijikkan) maka haram dimakan. Sebaliknya, jika lidah orang Arab mengatakan thayyib (baik, enak), maka halal dimakan untuk semua orang Islam di berbagai belahan dunia.

Dengan demikian, wilayah Islam di luar Arab dianggap sebagai wilayah Islam pinggiran yang tidak mempunyai otonomi untuk mengatur dirinya sendiri. Segala sesuatu yang ada di wilayah pinggiran, harus dikonfirmasikan bagaimana “pusat Islam” menyikapi. Tokoh-tokoh intelektual Indonesia sejak abad 18 M banyak yang menulis kitab fiqih, namun hampir semuanya fiqih berkepribadian Arab. Bahkan, gagasan merumuskan fiqih Indonesia yang pernah dipikirkan Hasbi Ash-Shiddiqi, tetap saja tidak bisa melepaskan diri dari “kepribadian Arab”. Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang digagas untuk membuat fiqih Indonesia juga masih terjebak pada Arabisme.

Dari perspektif tersebut, saya memaknai apa yang dilakukan Yusman Roy di Malang merupakan “suara lirih” untuk melawan hegemoni Arabisme. Memang Yusman Roy kalah berargumentasi, bahkan dipenjara, tapi semangatnya untuk menegaskan identitas keindonesiaan ditengah kuatnya Arabisme patut dihargai.***

*Penulis adalah Peneliti Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ; Associate The Wahid Institute, Jakarta.

No comments: