Jakarta, Kompas - Dalam tataran kehidupan yang demokratis, setiap kelompok masyarakat bebas mengekspresikan nilai yang mereka anut. Namun, sering kali ekspresi tersebut diikuti dengan pemaksaan sikap individu dalam ruang publik yang mengganggu kebebasan kelompok lain.
Sekretaris Umum Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Siti Musdah Mulia dalam diskusi "Demokrasi dan Masyarakat Madani" di Jakarta, Kamis (3/5), mengatakan, keinginan kelompok fundamentalisme untuk menyatukan persoalan publik dan privat dalam satu ide primordial tertentu merupakan ancaman serius bagi penegakan demokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia.
Munculnya peraturan-peraturan daerah dengan acuan nilai agama tertentu merupakan bagian dari fundamentalisme berlatar agama. Penunggalan gaya hidup melalui berbagai kebijakan publik terbukti sering kali merugikan kelompok masyarakat tertentu. "Penyeragaman nilai moral masyarakat bertentangan dengan kondisi riil masyarakat yang beragam dan plural," ujarnya.
Menurut Musdah, fundamentalisme dapat muncul dalam setiap agama maupun keyakinan. Munculnya kelompok fundamentalisme dalam kehidupan demokrasi tidak menjadi masalah selama tidak ada pemaksaan pemahaman mereka sebagai standar moral tertentu terhadap publik.
Direktur Program Yayasan Wakaf Paramadina Ihsan Ali Fauzi mengatakan, agama menjadi penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, agama sering kali dijadikan alat politik oleh kelompok tertentu untuk menunjukkan eksistensinya dengan menerapkan nilai yang mereka anut dalam kehidupan publik.
Kelompok fundamental sering kali menggunakan kekerasan untuk memaksakan keinginan mereka. Kondisi tersebut mengganggu kebebasan dan hak orang lain. Sikap anarkis kelompok fundamental juga mengganggu negara dalam menegakkan hukum dan memenuhi hak asasi warga negaranya.
"Aparat negara tidak perlu ragu menindak kelompok fundamental yang berbuat anarkis meskipun mereka berasal dari kelompok mayoritas. Tidak semua anggota kelompok mayoritas menyetujui ide dan cara yang dianut kelompok fundamental," paparnya. (mzw)
No comments:
Post a Comment